fbpx
Thursday, January 16, 2025
HomeManajemen Kost2 Cara Izin Mendirikan Kos Kosan

2 Cara Izin Mendirikan Kos Kosan

Semua bisnis memang harus ada perizinan usaha sebelum dijalankan. Sama halnya dengan bisnis kos-kosan yang harus dikantongi terlebih dahulu perizinannya. Sebelum memulai menjalankan bisnis Anda harus membuat izin mendirikan kos kosan.

Apalagi bila bangunan kos-kosan tergolong besar dan elite, berdiri di antara pemukiman warga, maka diperlukan perizinan. Hal ini karena bukan hanya berasal dari dinas terkait, melainkan juga dari warga di sekitar.

Cara Izin Mendirikan Kos Kosan

Urusan perizinan dalam mendirikan bangunan rumah kos memang dapat berbeda – beda di setiap daerah. Sehingga bagi Anda calon pengusaha kos-kosan, wajib untuk mengikuti perubahan regulasi dan perkembangan terbaru yang ada di masing – masing wilayah.

Namun, walaupun berbeda dalam detailnya, setidaknya ada prosedur standar perizinan bisnis kos-kosan yang bisa anda lakukan. Berikut urutan izin mendirikan kos kosan yaitu:

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) /PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Berdasarkan dari laman legalitas.org, IMB termasuk salah satu produk hukum yang berkaitan dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah kepada pemilik banguan. Baik itu ingin melakukan pembangunan baru, merubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan.

Namun, harus sesuai dengan syarat administratif dan persyaratan teknis yang berlaku di daerah tersebut. Izin mendirikan kos kosan dengan tempat tinggal berbeda ketentuan dan keterangan perizinannya.

Namun, sejak tahun 2021 IMB sudah dihapuskan dan berubah nama menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). PBG ini memiliki sifat mengatur perizinan bagaimana bangunan harus dibangun. Aturan ini memang mengharuskan bangunan memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.

Misalnya saja, seperti standar pelaksanaan, pengawasan konstruksi bangunan gedung, standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, serta standar Pemanfaatan bangunan gedung. Selain itu, harus mencantumkan fungsi dari bangunan ini untuk hunian, keagamaan, bisnis, sosial budaya, atau lainnya.

  1. Perizinan dari lingkungan (RT/RW)

Setelah Anda sudah mengantongi IMB,  maka langkah izin usaha kos berikutnya harus melakukan sosialisasi kepada ketua lingkungan  setempat (RT/RW), kelurahan, tokoh masyarakat dan warga sekitar. Sosialisasi memang dibutuhkan untuk meminta restu dan memberitahukan kepada masyarakat di sekitar.

Bahwa Anda saat itu mempunyai bisnis di lingkungan mereka. Dalam sosialisasi ini, Anda juga harus meminta tanda tangan mereka, sebagai bentuk legalitas perizinan pendirian usaha.

Dengan begini, bila terjadi sesuatu warga setempat mengetahui siapa saja pemilik bisnis tersebut dan mudah untuk dihubungi. Namun, terdapat beberapa lokasi yang tidak mengharuskan pemilik melakukan sosialisasi. Apabila sudah memperoleh tanda tangan dari kepala daerah seperti RT, RW, kecamatan, dan kelurahan.

Selanjutnya, Anda bisa langsung mengurus di dinas perizinan. Itu saja beberapa izin mendirikan kos kosan yang singkat padat dan jelas. Jika Anda mengalami kesulitan pengurusan izin mendirikan kost wilaya jakarta dapat menghubungi kami yah. Semoga informasi ini bisa membantu Anda ya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

    Open chat
    Halo Sobatku Ada yang bisa kami bantu?
    Halo Sobatku, Ada yang bisa kami bantu?