fbpx
Saturday, April 26, 2025
HomeBisnis Kost4 Izin Rumah Kost Yang Harus Dipenuhi Agar Terhindar Dari Sanksi

4 Izin Rumah Kost Yang Harus Dipenuhi Agar Terhindar Dari Sanksi

Salah satu usaha yang banyak dilirik para pebisnis properti adalah bisnis kos-kosan. Apalagi di kota besar dengan banyaknya orang-orang yang merantau serta lahan yang semakin sempit, maka kos bisa menjadi solusi tempat tinggal yang tepat dengan harga yang beragam. Namun untuk membangun kos, pastikan Anda juga mengurus izin rumah kost tersebut.

Melihat besarnya peluang di bidang kos-kosan, tidak sedikit orang yang akhirnya mulai merintis bisnis tersebut dengan harapan bisa memperoleh keuntungan yang menggiurkan. Property cash machine pun menjadi pendukung para pebisnis properti dalam upaya mengembangkan bisnis propertinya tersebut.

Hal-Hal Yang Harus Diurus Untuk Mendirikan Rumah Kost

Agar Anda tidak terkena denda saat sedang menjalani bisnis kos, maka ada beberapa hal yang harus Anda urus. Dengan begitu, Anda bisa menjalankan bisnis dengan lancar dan nyaman.

  1. IMB

Anda tentu tidak asing lagi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB ini diberikan oleh kepala daerah. Jadi, pastikan Anda mengurus IMB ini untuk rumah kos Anda.

  1. Sertifikat Laik Fungsi

Selanjutnya Anda juga harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan yang sudah selesai. Di sini pemerintah akan mengecek bagaimana kelaikan dari fungsi bangunan yang Anda dirikan. Jika sudah terpenuhi semua persyaratannya, Anda pun akan mendapatkan SLF. Jika tidak memiliki SLF ini, maka sanksilah yang akan didapatkan.

  1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Lalu di dalam bisnis kos terdapat OSS yang termasuk pada KBLI 55900 dengan judul berupa Penyediaan Akomodasi Lainnya, seperti tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama dan pondok pekerja, serta rumah kost. Ada yang indekos dengan makan dan ada juga yang tanpa makan.

Oleh karena itu, dibutuhkanlah pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kementerian Pariwisata sebagai bagian dari izin rumah kost yang harus dipenuhi. Dikarenakan untuk mendapatkan TDUP dengan izin melalui OSS, sehingga Anda selaku pemilik rumah kost pun harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

  1. Izin Usaha Pemondokan

Izin ini nantinya akan dikeluarkan oleh kepada daerah masing-masing dengan nama atau istilah yang berbeda-beda di setiap daerahnya. Untuk Izin Usaha Pemondokan ini diwajibkan sekali untuk bisnis kos yang menyediakan kamar dengan jumlah lebih dari 10 kamar.

Jika Anda tidak memenuhi perizinan ini, maka akan ada sanksi pidana yang diberikan kepada Anda. Oleh karena itu, pastikan sejak awal tentang berapa banyak kamar kos yang akan Anda buat dan jika lebih dari 10, maka segeralah mengurus Izin Usaha Pemondokan ini.

Jadi, jika Anda sudah mantap untuk berbisnis di bidang kos-kosan, maka Anda juga harus mengetahui dan siap dalam mengurus semua izin rumah kost yang dibutuhkan. Bahkan Anda juga bisa mengikuti penawaran belajar bisnis kost baik dari buku maupun seminar kami dengan contact 0878 8214 4118 untuk semakin membuat Anda mendalami akan bisnis ini.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

    Open chat
    Halo Sobatku Ada yang bisa kami bantu?
    Halo Sobatku, Ada yang bisa kami bantu?