fbpx
Saturday, April 26, 2025
HomePajak PropertiBenarkah Bisnis Properti Kost Tidak Dikenakan Pajak?

Benarkah Bisnis Properti Kost Tidak Dikenakan Pajak?

Benarkah Bisnis Properti Rumah Kost Tidak Dikenakan Pajak?

Bisnis properti rumah kost atau usaha di bidang properti rumah indekos merupakan ladang penghasilan yang menggiurkan, terlebih lagi jika berada di area strategis yang dekat dengan kampus atau lingkungan perkantoran. Mahasiswa-mahasiswa perantauan dari lain kota datang silih berganti  setiap tahunnya, belum lagi calon-calon pegawai yang mendapat penempatan kerja jauh dari domisili asal yang jumlahnya tentu tidak sedikit. Semakin hari kebutuhan akan rumah kos terus bertambah. Dari sana dapat disimpulkan bahwa bisnis ini sangat prospektif dan bersifat jangka panjang.

Satu hal yang sering terabaikan dari bisnis rumah kost adalah aspek perpajakannya. Banyak pengusaha rumah kos yang belum memahami, atau bahkan tidak mengetahui sama sekali, mengenai adanya kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang didapat dari usaha rumah indekos. Mereka berpikir bahwa bisnis properti rumah kost tidak dikenakan pajak atau tidak perlu membayar pajak. Jika ini juga pikiran Anda selama ini, maka jauhkan pikiran Anda dari hal tersebut. RUmah Kost juga dikenakan pajak, namun seperti apa detailnya mari kita simak. Berikut ulasannya untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.34 Tahun 2017

Di bawah ini kutipan isi pasal mengenai pajak penghasilan atas penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan, khususnya terkait usaha rumah kos.

  • Pasal 2 ayat (1) :

“Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi  atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Menurut pasal di atas yang menjadi objek pajak adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh bangunan.

Pada pemberlakuan peraturan sebelumnya, bisnis rumah kos termasuk yang terkena kewajiban pajak atas persewaan bangunan. Besarnya 5% dari keseluruhan pendapatan dalam sebulan.

  • Pasal 2 ayat (3) :

“Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan bersama akomodasinya.”

Dalam penjelasan disebutkan bahwa jasa pelayanan penginapan antara lain : kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

Jadi dilihat dari objek pajaknya, penghasilan yang didapatkan dari rumah kos tidak termasuk ke dalam penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013

Walau menurut regulasi baru, dari sisi objek pajaknya, penghasilan rumah kos tidak termasuk yang terkena pajak penghasilan yang bersifat final, bisnis kost tetap harus membayar pajak atas penghasilan usaha. Hal tersebut mengacu pada isi pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013.

Besar Tarif Pajak

Berdasarkan rangkuman isi pasal 3 ayat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013, untuk usaha yang menerima penghasilan di bawah 4,8 milyar rupiah dalam satu tahun pajak besar tarif pajaknya ialah 1% dari total pendapatan yang diterima dalam setahun.

Dapat disimpulkan bahwa menurut regulasi terbaru, jika dilihat dari sisi objek pajaknya, penghasilan yang diterima dari rumah kos tidak termasuk yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Walau begitu, penghasilan yang diterima dari bisnis properti rumah kost tetap terkena kewajiban untuk membayar pajak.  Hanya perlu digarisbawahi, bahwa kewajiban tersebut didasarkan pada penghasilan usaha, bukan berdasar atas penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunannya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

    Open chat
    Halo Sobatku Ada yang bisa kami bantu?
    Halo Sobatku, Ada yang bisa kami bantu?