fbpx
Saturday, April 26, 2025
HomePajak PropertiIngin Memulai Bisnis, Pahami Dasar Pajak Kos Dahulu!

Ingin Memulai Bisnis, Pahami Dasar Pajak Kos Dahulu!

Belajar Memulai Bisnis Rumah Kos dengan Memahami Beberapa Dasar Hukum Pajak Kos  

Bisnis rumah kos adalah salah satu bisnis yang saat ini semakin menjamur di kota-kota besar. Walaupun modal yang harus disiapkan cukup besar, namun keuntungan yang akan diraih cukup menggiurkan. Selian itu, bisnis rumah kos juga nyaris tidak lekang oleh waktu, berbeda dengan bisnis tekonologi atau bisnis lain yang harus selalu berinovasi mengikuti perkembangan zaman. 

Bagi Anda yang tertarik memulai bisnis rumah kos, ada baiknya untuk memahami beberapa dasar hukum pajak kos terlebih dahulu. Agar tidak bermasalah dengan hukum nantinya, Anda perlu memahami dasar hukum pajak kos sebelum memulai bisnis ini.  Dengan  mengetahui dasar hukum pajak kos, Anda akan semakin sadar tentang pentingnya membayar pajak. Nah, berikut ini beberapa dasar hukum pajak kos: 

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa segala jenis penginapan yang termasuk di dalamnya adalah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 diwajibkan membayar daerah. Aturan lebih jelasnya ada pada peraturan daerah masing-masing kota atau kabupaten. 

Meskipun yang diwajibkan membayar pajak adalah lebih dari 10 kamar, namun rumah yang kurang dari 11 juga diperkenankan membayar pajak. Dengan taat membayar pajak, Anda akan terlatih berbisnis dengan lebih profesional dan membatu pembangunan daerah. 

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan 

Pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima orang pribadi atau badan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Aturan ini tidak berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok untuk pekerja, dan rumah kos. 

3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan 

Tidak dijelaskan secara langsung tentang pajak kos pada keputusan menteri keuangan ini, namun pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan mengenai besarnya pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan, yaitu 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan  dan bersifat final. 

4. Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-227/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan 

Pada Pasal 5 ayat (2) juga dijelaskan tata cara pembayaran pajak yang bisa dilakukan memalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro. Untuk lebih jelasnya Anda bisa mengunduh keputusan dirjen pajak tersebut secara gratis di internet. 

Selain dari beberapa dasar hukum pajak kos yang sudah disebutkan, masih ada peraturan di setiap daerah yang memuat aturan pajak kos lebih detail. 

Selain pemerintah, diperlukan kerja sama yang baik dari masyarakat untuk mensukseskan wajib pajak, khususnya pajak kos. Dengan mengetahui dasar hukum pajak kos, Anda akan  semakin peka dan memahami pentingnya membayar pajak. 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

    Open chat
    Halo Sobatku Ada yang bisa kami bantu?
    Halo Sobatku, Ada yang bisa kami bantu?