fbpx
Saturday, April 26, 2025
HomePajak PropertiKetahui Cara Perhitungan Perpajakan Kost

Ketahui Cara Perhitungan Perpajakan Kost

Begini Lho Cara Penghitungan Perpajakan Bisnis Kost

Jika pada pemberlakuan peraturan perpajakan bisnis kost sebelumnya penghitungannya dapat dibilang cukup rumit. Setelah diterbitkannya peraturan baru terkait usaha rumah kos maka penghitungannya menjadi relatif lebih sederhana. Hal ini dikarenakan berdasarkan peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.34 Tahun 2017, penghasilan dari usaha rumah kos tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan. Penghasilan dari bisnis kost digolongkan ke dalam penghasilan usaha.

Pajak yang Dikenakan pada Bisnis Kost

Pajak penghasilan yang dikenakan pada bisnis kost adalah PPh final. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013, PPh final dikenakan pada Wajib Pajak pribadi dan badan dengan perolehan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun. Seperti tercantum dalam kutipan berikut :

Pasal 2 ayat (1) :

“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak penghasilan yang bersifat final.”

Berdasar isi ayat (1), usaha rumah kos atau bisnis kost termasuk objek pajak yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Kita simak lanjutan kutipan ayat (2) agar lebih jelas.

Pasal 2 ayat (2) :

“Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak orang pribadi… ; dan
  2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00… dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Mengacu pada ayat (2), bisnis kost yang total pendapatannya dalam setahun tidak melebihi 4,8 milyar rupiah termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Penghitungan Pajak Bisnis Kost

PPh final disebut juga sebagai PPh pasal 4 ayat (2), yang memiliki tarif berbeda-beda bagi setiap jenis penghasilannya. Pajak bisnis kost sendiri dikenakan tarif 1% dari total pendapatan yang diterima dalam satu bulan. Seperti tercantum pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013.

Penggunaan istilah final merujuk pada pemotongan pajaknya yang sekali saja dalam setiap masa pajak. Penghasilan yang pengenaan pajaknya termasuk PPh final, Pajak Penghasilannya tidak akan dikenai lagi tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya pada SPT Tahunan.

Sebagai bagian dari jasa pelayanan penginapan, bisnis kost mengalami penurunan beban pajak yang besar. Semula berkisar 5-10 % dari total pemasukan per bulan, kini menjadi hanya 1%.

 Contoh Penghitungan Pajak Bisnis Kost

Ibu Anna memiliki rumah indekos, seluruh kamarnya yang berjumlah 5 kamar selalu terisi penuh. Semua penghuni kos merupakan karyawan dan tidak ditunjuk sebagai pemotong pph atas pendapatan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan. Pembayaran sewa kamar, yang masing-masing adalah Rp700.000 per kamar, jatuh pada tanggal 1 setiap bulannya.

Di bulan April pemasukan dari sewa kamar adalah 3,5 juta rupiah, maka pajak yang harus dibayarkan oleh Ibu Anna yaitu: 1% x Rp3.500.000 = Rp35.000

Itu tadi contoh penghitungan perpajakan bisnis kost. Dengan peraturan baru, selain menjadi lebih sederhana dalam menghitungnya juga nilai pajak yang dibebankan relatif tidak memberatkan pengusaha bisnis kost.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

    Open chat
    Halo Sobatku Ada yang bisa kami bantu?
    Halo Sobatku, Ada yang bisa kami bantu?