Perizinan rumah kost sebaiknya memang harus diperhatikan dengan baik sehingga usaha yang anda miliki tersebut mempunyai status legal serta terhindar dari sanksi dari pihak berwajib. Seperti sudah diketahui, jenis usaha satu ini memang sedang menjamur belakangan ini.
Terlebih lagi dengan mempunyai usaha ini maka keuntungan yang bisa anda dapatkan sangat banyak setiap bulannya. Usaha inipun dapat dijadikan sebagai usaha sampingan ataupun sumber penghasilan utama anda tersebut. Namun sebelum memutuskan buat mendirikannya, maka Anda perlu memahami dahulu proses perizinannya tersebut.
Langkah Perizinan Rumah Kost Agar Legal
Sebagai catatan, rumah kost sendiri termasuk dalam jenis usaha yang harus patuh terhadap administrasi dengan mematuhi peraturan dari pemerintah setempat sekaligus harus menyetorkan pajak usaha tersebut. dalam memulai usaha rumah kos inilah terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengesahkan status usaha anda tersebut.
Beberapa dokumen sebagai izin usaha kos tersebut diantaranya adalah IMB, IPT, serta dokumen lainnya. Dengan mematuhi itulah, maka anda bisa mempunyai bisnis dengan leluasa tanpa perlu takut terkena sanksi. Namun tidak semua orang paham bagaimana memulai perizinan usaha tersebut. karena itulah anda perlu menyiapkan dokumen berikut ini.
- Mempunyai IMB
Langkah perizinan pendirian rumah kost pertama adalah anda harus mempunyai IMB alias izin mendirikan bangunan. Hal tersebut sangat penting agar usaha yang anda miliki tersebut mempunyai jaminan keamanan serta perlindungan secara hukum. Apabila tidak mempunyai dokumen satu ini maka kost tersebut mempunyai status legal.
Untuk bisa mendapatkan IMB, maka anda bisa datang ke Dinas Pekerjaan Umum setempat serta mengambil formulirnya. Lengkapi formulir seperi fotokopi KTP, NPWP, dan masih banyak lagi sesuai dengan instruksi.
- Izin Pemanfaatan Tanah
Disamping harus mempunyai dokumen IMB, anda juga diharuskan untuk menyiapkan izin pemanfaatan tanah atau IPT. Terlebih lagi apabila kost tersebut mempunyai lebih dari 10 kamar maka dokumen ini menjadi hal yang wajib. Untuk mendapatkan dokumen tersebut, silahkan minta pada pemerintah setempat.
- Membawa Dokumen Lingkungan
Ini adalah dokumen yang mempunyai fungsi buat melindungi lingkungan dari dampak yang bisa timbul dari kegiatan kos-kosan tersebut. Disinilah, anda harus menjelaskan dengan baik sehingga mudah dipahami. Selain itu, siapkan juga site plan yang berfungsi buat memberikan detail bersangkutan dengan bangunan sekaligus integrasinya terhadap lingkungan.
- Izin Operasional
Adapun langkah berikutnya adalah anda harus mengurus izin operasional juga. Adapun fungsi dari izin ini adalah agar terhindar dari sanksi pemerintah. Untuk izin tersebut dapat langsung diurus ke RT/RW bersangkutan ataupun pemerintah setempat.
Bisnis rumah kost ini menjadi salah satu bisnis yang sangat menjanjikan keuntungannya per bulan. Namun sebelum memutuskan buat mendirikannya, pastikan apabila memahami dahulu proses perizinan rumah kost diatas sehingga tidak dianggap illegal.
Jika Anda bingung, kami bisa membantu pengurusan perizinan rumah kost untuk wilayah DKI Jakarta dengan menghubungi team admin dengan klik tombol WA dikolom kiri layar Anda atau WA 0878 8214 4118 yah


