fbpx
Saturday, April 26, 2025
HomePajak PropertiSeluk Beluk Pajak Bisnis Properti Kost yang Wajib Anda Ketahui

Seluk Beluk Pajak Bisnis Properti Kost yang Wajib Anda Ketahui

Ingin Membuka Tempat Kost? Seluk Beluk Pajak Usaha Properti Kost Ini Wajib Diketahui

Membuka tempat kost menjadi bisnis yang cukup diandalkan di dekat kawasan kampus, perkantoran, atau kawasan industri. Kebutuhan yang tinggi terhadap tempat tinggal bagi mahasiswa dan karyawan membuat bisnis properti kost sangat menggiurkan. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa usaha  properti kost dikenakan pajak?

Untuk mendalami seluk beluk pajak usaha properti kost, simak uraian berikut ini

Usaha Kost yang Terkena Kewajiban Pajak

Pajak bisnis properti kost diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Undang-undang ini mencakup pajak hotel, yang dijabarkan sebagai penyedia jasa penginapan atau peristirahatan yang dipungut tarif atau bayaran.

Hotel dalam pasal ini juga mencakup motel, losmen, penginapan, serta kost, dengan jumlah kamar melebihi 10 buah. Dengan demikian kost dengan 10 kamar atau lebih dikenakan pajak berdasarkan pasal ini.

Sementara itu, pajak yang dikenakan terhadap tempat kost dengan kamar kurang dari 10 diatur dalam PPh Pasal 4 ayat 2. Di dalamnya disebutkan bahwa penghasilan atau pendapatan dari transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan termasuk ke dalam objek pajak.

Maka, berapapun kamar kost yang Anda sewakan, tetap akan dikenakan pajak.

Subjek Pajak Usaha Kost dan Besarnya Pajak

Subjek pajak dari usaha bisnis properti kost adalah pemilik kost sendiri. Sebab, pemilik merupakan penanggung jawab dari bisnis yang sedang dijalankan tersebut.

Besarnya pajak dapat dirujuk dari Pasal 1 dan Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 29 Tahun 1996, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002 yang merupakan perubahan, yang berbunyi:

Pasal 1 PP No. 29 Tahun 1996

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.”

Pasal 3 ayat 2 PP No. 29 Tahun 1996

“Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.”

PP No. 5 Tahun 2002

“Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.”

Dengan demikian, dari ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa besarnya pajak yang harus dibayar oleh pemilik usaha properti kost adalah 10% dari jumlah bruto penghasilan kost.

Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Apabila pemilik kost menyetorkan sendiri pajaknya, jatuh tempo pembayaran yaitu tanggal 15 setiap bulan. Sementara jika disetorkan oleh badan yang ditunjuk untuk memotong PPh, jatuh tempo adalah tanggal 10 setiap bulan.

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) sesuai PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Selain itu, pemilik kost juga harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Maka, pemilik kost juga wajib memiliki NPWP induk atau NPWP cabang untuk memperlancar urusan pembayaran pajak.

Itulah seluk beluk pajak usaha properti kost yang harus Anda ketahui, agar bisnis berjalan dengan lancar ke depannya. Ingin tahu lebih banyak tentang tata kelola properti kost lainnya? Yuk, bergabung dengan KSI (Kost Strategi Investing)!

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

    Open chat
    Halo Sobatku Ada yang bisa kami bantu?
    Halo Sobatku, Ada yang bisa kami bantu?