fbpx
Friday, April 19, 2024
HomeBisnis PropertiSudahkah Anda Memenuhi Kewajiban Sebagai Owner Properti Kost?

Sudahkah Anda Memenuhi Kewajiban Sebagai Owner Properti Kost?

4 Hal yang Menjadi Tanggung Jawab Anda sebagai Owner dalam Manajemen Rumah Kost

Menjadi pemilik dari sebuah usaha penyewaan properti seperti rumah kost bukanlah perkara mudah. Lebih dari sekadar memiliki dan mencari penyewa, ada banyak tanggung jawab akan dibebankan kepada Anda. Beberapa di antaranya mencakup masalah teknis hingga manajemen rumah kost.

Sebelum Anda telanjur santai atau malah pusing duluan, mengetahui apa yang menjadi kewajiban bisa membantu Anda menjalankan tugas sebagai owner dengan baik. Lantas apa saja yang harus Anda pertanggungjawabkan saat memutuskan membuka rumah kost? Berikut beberapa di antaranya!

  1. Tanggung Jawab kepada Penyewa

Sebagai konsumen dari bisnis yang Anda jalankan, penyewa adalah raja. Mereka berhak mendapatkan tempat tinggal yang aman, bersih dan layak. Hal-hal mendasar seperti sambungan listrik, air atau internet (jika ada) yang sudah Anda janjikan di awal harus bisa Anda jamin hingga masa kontrak berakhir.

Untuk pembayaran listrik, air dan biaya rutin lainnya sebaiknya Anda menentukan sejak awal siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai di kemudian hari ada kesalahpahaman antara Anda dengan penyewa. Bersikaplah dengan profesional karena pelayanan yang profesional ini akan menentukan citra Anda di mata penyewa.

  1. Tanggung Jawab kepada Properti

Jika Anda adalah pemilik dan penyewa adalah konsumen maka bangunan adalah aset. Aset inilah yang mendatangkan keuntungan dan kewajiban Anda adalah menjaganya. Ini tidak hanya mencakup perbaikan jika ada kerusakan fasilitas saja, tapi termasuk maintenance-nya. Anda tentu tidak ingin penyewa mengeluhkan warna cat yang kusam atau lantai kamar mandi yang sudah berubah warna. Lakukan renovasi-renovasi kecil secara berkala karena ini juga bagian dari manajemen rumah kost untuk bisnis yang berkelanjutan.

  1. Tangggung Jawab Secara Hukum

Banyak di antara Anda yang mungkin belum tahu jika pemilik rumah kost juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hukum mengenai hal tersebut termuat dalam undang-undang pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2. Yang menjadi subjek dalam pemotongan pajak ini adalah Anda sebagai owner. Besar pajak biasanya bergantung kepada kepada hasil sewa yang Anda terima.

Menurut Pasal 3 PP No. 29 Tahun 1996 disebutkan bahwa: “Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.”

Berdasarkan peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa Anda dibebankan pajak sebesar 10% dari harga sewa. Pajak ini bisa Anda bebankan langsung kepada penyewa, atau Anda masukkan ke dalam biaya operasional. Dan ada baiknya Anda mencari tahu informasi lebih lanjut tentang pembayaran ini ke kantor pajak terdekat.

  1. Tanggung Jawab kepada Lingkungan Sekitar

Sebagai pemilik, segala kegiatan yang dilakukan di dalam properti yang Anda miliki sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda. Anda tentu tidak ingin kedatangan tetangga yang mengeluh tentang betapa berisiknya penyewa di properti Anda. Apalagi jika menyangkut masalah serius yang mengarah kepada tindakan kriminal.

Untuk itu, Anda harus pintar-pintar memilih penyewa. Anda bisa memberikan kriteria dan syarat tertentu kepada penyewa demi menghindari masalah yang tidak diinginkan di masa depan. Selain itu, melakukan pendekatan dengan para tetangga di sekitar properti akan sangat membantu Anda menyelesaikan persoalan-persoalan yang mungkin timbul dari penyewa.

Menjadi pengusaha rumah kost memang memiliki banyak sekali tantangan. Karena itulah BLL Management hadir sebagai solusi untuk Anda yang ingin menjalankan usaha penyewaan properti anti repot. Sebagai penyedia jasa manajemen rumah kost, BLL Management akan membantu Anda memulai investasi di bidang bisnis kost. Mulai dari sistem penjualan, laporan keuangan yang jelas hingga  karyawan, trainer dan praktisi berpengalaman ada di sini.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

    Open chat
    Halo Sobatku Ada yang bisa kami bantu?
    Halo Sobatku, Ada yang bisa kami bantu?