Terdapat jenis-jenis pengertian sertifikat di dunia properti Indonesia yang perlu Anda ketahui sebelum membeli properti atau mungkin ingin terjun dalam dunia ini. Berbagai sertifikat rumah properti dan tanah lainnya ini bisa mencegah dari tindakan kejahatan di dalam jual beli properti yang pastinya akan merugikan.
Maka dari itu aspek legalitas saat membeli rumah atau properti merupakan hal penting untuk diperhatikan, misalnya dalam pembelian Anda wajib memeriksa berbagai surat rumah atau properti. Dengan begitu Anda tidak akan mengalami kerugian akibat terjadi tindakan jual beli rumah atau properti yang ilegal.
Jenis-jenis Pengertian Sertifikat di Dunia Properti
Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria atau UUPA nomor 5 tahun 1960 mengenai pokok-pokok agraria, sertifikat properti terbagi menjadi 5 jenis. Berikut ini jenis-jenis pengertian sertifikat yang ada di dunia properti.
1.Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertifikat hak guna bangunan atau SHGB sering juga disebut dengan hak guna bangunan atau HGB merupakan salah satu jenis surat tanah yang dibuat jika Anda ingin mendirikan sebuah bangunan di atas tanah milik orang lain.
Dengan memakai HGB ini Anda bisa menggunakan lahan selama 3 tahun kemudian bisa juga diperpanjang maksimal 20 tahun.
2. Sertifikat Hak Milik
Sertifikat atau yang biasa disingkat SHM ini adalah dokumen yang mempunyai legalitas penuh dan kuat atas suatu lahan atau tanah. Tidak ada campur tangan pihak lain atau kuasa yang bisa menggugat kepemilikan atas tanah jika seseorang mempunyai sertifikat rumah dan tanah tersebut.
Keunggulan dari memiliki sertifikat ini, Anda bisa memperjualbelikan sertifikat, menjadikan sertifikat sebagai jaminan, mengalihkan sertifikat kepada ahli waris atau dihibahkan.
Selain itu sertifikat hak milik tanah ini juga tidak mempunyai batas kepemilikan, namun bisa hilang jika dipergunakan untuk kepentingan negara.
3. Akta Jual Beli
Akta jual beli atau biasa disingkat dengan AJB sebenarnya bukan termasuk dalam sertifikat, namun bisa dijadikan sebagai bukti pengalihan hak atas jual beli properti dan dibuat sah secara hukum oleh PPAT.
Untuk pembuatan AJB, Anda harus mendatangi kantor PPAT kemudian melakukan penandatanganan dilengkapi dengan dua orang saksi pada masing-masing pihak.
4.Girik
Girik merupakan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan yang bisa membuktikan seseorang memiliki sebidang lahan, dan lahan tersebut sudah terdaftar di BPN.
Girik sebenarnya bukan termasuk ke dalam macam-macam surat tanah dan rumah namun yang mempunyai kekuatan hukum namun girik ini penting karena bisa menjadi salah satu kelengkapan dokumen untuk membuat sertifikat tanah.
5.Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun
Bagi Anda yang ingin mempunyai atau membeli unit apartemen maka harus mengetahui jenis properti yang harus dimiliki seperti sertifikat hak satuan rumah susun sebagai bukti kepemilikan hunian Anda.
Kelebihan dari SHSRS ini adalah bisa menjadi jaminan pinjaman dan bisa juga dipindah tangan sampai memiliki hak atas tanah bersama.
6.Hak Pengelolaan Lahan
HPL ini merupakan hak yang berkaitan dengan kewenangan untuk merencanakan peruntukan dan pemakaian tanah serta pihak ketiga yang akan mendapat bagian dari tanah tersebut. Hak pengelolaan lahan dimiliki oleh pengelola apartemen yang mempunyai hak milik atas tanah untuk pembangunan apartemen atau kebutuhan berupa properti lainnya.
Itulah jenis-jenis pengertian sertifikat di dunia properti yang tertuang dalam Undang-Undang Agraria dan Pengolahan Lahan Indonesia. Selain beberapa sertifikat atau surat legal di atas ada juga beberapa yang mungkin tidak termasuk dalam undang-undang namun mempunyai fungsi yang tidak kalah penting.
Disamping itu, jika Anda ingin mendapatkan informasi menarik lainnya seputar dunia properti, khususnya properti bidang kost kostan. Anda bisa mendapatkannya di Yukbisniskost.
Kami merupakan platform edukasi bisnis kost kostan yang bisa Anda manfaatkan untuk menjadi bekal saat Anda pensiun nanti. Selengkapnya kunjungi laman utama kami.