fbpx
Wednesday, March 26, 2025
HomeManajemen KostPerlukah Anda Mengurus Izin Usaha Kosan?

Perlukah Anda Mengurus Izin Usaha Kosan?

Investasi masa depan sangat dibutuhkan agar nantinya masa tua kita tidak kebingungan saat kebutuhan mendadak terjadi. Salah satu investasi yang cukup prospek adalah membuat usaha kos-kosan seperti di beberapa kota besar. Usaha kos-kosan notabene dengan anak kuliahan dan pekerja yang merantau. Usaha kos-kosan membutuhkan izin dan bisa diurus izin usaha kosan dengan syarat dan ketentuan.

Apakah setiap usaha kos wajib mengurus ijin usaha? 

Bisa, tidak tetapi bisa juga iya, untuk usaha kosan yang terdiri dibawah 10 pintu (untuk wilayah jakarta) tidak memerlukan izin, dan diatas 10 kamar harus mengurus izin kos karena bersifat eksklusif memang butuh ijin agar ada perlindungan khusus. Misalnya, Anda memiliki usaha kos 20 pintu dengan tarif bulanan mulai Rp. 500 ribu per kamar. Melihat harga tersebut kemungkinan kosan Anda telah masuk ke kelas usaha mini hotel dan wajib mengurus ijin. Namun, jika usaha kosan Anda masih dalam satu kediaman rumah utama maka tidak perlu mengurus ijin kosan. Perbedaan ijin usaha kosan utuh dengan ijin usaha kosan non utuh yakni pada pembayaran pajak bangunannya. Usaha kos utuh pajaknya tersendiri sedangkan usaha kos non utuh (masih dalam satu kediaman) pajaknya hanya ikut dalam pajak rumah utamanya. Kelebihan saat Anda mengurus ijin usaha kos-kosan, akses perlindungan hukumnya terjamin, masalah administrasi ke negara jelas.

Bagaimana cara mengurus ijin usaha kos? 

Ada 2 syarat pokok izin usaha kosan:

  1. Mengurus surat IMB/PBG
  2. Mengurus surat HO atau ijin gangguan
    • Mengisi formulir pengajuan ijin usaha
    • Salinan ktp pemilik usaha
    • Salinan bukti kepemilikan tanah
    • Salinan akte pendirian usaha
    • Salinan badan pengesahan hukum
    • Surat domisili

Untuk syarat lainnya mungkin bisa Anda tanyakan kepada petugas yang bekerja di PTSP Walikota kota Anda, agar bisa mengurus izin usaha kosan. Biasanya ada tambahan dokumen seperti foto kosan, sertifikat bangunan dan sebagainya. Saat ini, banyak pemilik kosan yang masih dalam satu kediaman mengurus ijin usaha guna mendapatkan perlindungan hukum jika ada kejadian yang kurang diinginkan.

Usaha kosan butuh modal yang sangat besar tetapi sangat prospek sekali jika Anda mencoba memulai dengan 5 pintu dahulu. Nantinya hasil dari usaha kosan kecil bisa menambah lebih besar lagi. Selain itu, Anda bisa mulai menghitung biaya operasional yang mungkin keluar seperti perbaikan pintu, atap, engsel, jendela, saluran sanitasi dan sebagainya. Dengan demikian, tidak ada kata rugi dalam membangun kerajaan usaha kosan yang bisa eksis di masa depan.

Izin usaha kos bisa diurus di kantor PTSP Walikota domisili usaha Anda atau bisa menggunakan biro jasa ijin usaha terdekat. Jangka waktu turunnya surat ijin usaha kosan sekitar 45 hari hingga 90 hari maksimal. Sekali lagi akan lebih nyaman jika Anda mengurus usaha kosan walaupun baru memiliki kamar sedikit agar kelegalan dan jaminan hukumnya terjaga.

Anda bingung dan membutuhkan jasa pengurusan IMB / PBG untuk wilayah jakarta? kami dapat membantu Anda untuk mengurusnya, hubungi kami via tombol WA dibawah layar Anda atau WA 0878 8214 4118

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

    Open chat
    Halo Sobatku Ada yang bisa kami bantu?
    Halo Sobatku, Ada yang bisa kami bantu?