Syarat mendirikan usaha kost – Bisnis kost ini memang menjadi bisnis yang cukup menjanjikan dan bisa memberikan keuntungan. Banyak orang yang tidak bisa melanjutkan usaha kost kostan dengan hasil yang menguntungkan ini karena terbentur dengan modal yang sangat besar dan tidak mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi.
Supaya nantinya usaha kost atau kontrakan kamu berjalan lancar tanpa adanya gangguan apapun selama proses pembangunan maupun setelahnya, sebaiknya buatlah izin usaha kos karena hal tersebut penting dan harus dilakukan.
Syarat Mendirikan Kost Kamar Kurang dari 10
Jika nantinya kamar yang akan dibangun kurang dari 10 kamar dan berlokasi di pekarangan rumah, maka prosedur maupun syarat mendirikan usaha kost yang harus dipenuhi adalah:
- IMB (Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah perijinan yang akan dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (pemerintah kota/kabupaten) dan sangat wajib diurus oleh pemilik yang akan mendirikan bangunan, menambah maupun merobohkan bangunan. Pengajuan IMB ini harus dilakukan karena agar bisa melindungi pemilik bangunan dari sanksi pemerintah, dan penting juga dilakukan ketika terjadi transaksi jual beli rumah.
- HO (Izin Operasional)
HO ini singkatan dari Hinder Ordonantie atau izin tempat usaha kepada pribadi maupun badan hukum yang akan menjalankan usaha dan berpotensi menimbulkan bahaya serta gangguan di masyarakat.
Syarat Mendirikan Kost Kamar Lebih dari 10
Jika kamar yang akan dibangun di pekarangan lebih dari 10, maka prosedur maupun izin Bangun kos yang harus dilakukan adalah :
- IPT
IPT (Izin Pemanfaatan Tanah) adalah sebuah ijin yang digunakan dalam pemakaian tanah yang dimiliki oleh pribadi maupun badan yang melaksanakan kegiatan lalu adanya perubahan untuk tanah dalam usaha yang dilakukan.
- Site Plan
Site plan merupakan gambar dua dimensi dari rencana yang nantinya akan dilakukan untuk jenis kaveling tanah baik rencana jalan, air, listrik, fasilitas umum dan juga berbagai fasilitas sosial.
- Dokumen Lingkungan
Tujuan dari mengurus dokumen lingkungan tidak lain untuk bisa memberikan perlindungan kepada lingkungan dari berbagai dampak yang nantinya ditimbulkan oleh aktivitas yang akan dilakukan.
- Ijin Operasional
Ijin operasional ini merupakan sebuah syarat mendirikan usaha kost untuk beroperasi dari pemerintah setempat dan juga menghindari sanksi yang nantinya tidak diharapkan.
- IMB
Serupa dengan prosedur ketika akan membangun kost yang kurang dari 10 kamar, untuk bisnis kost ini kamu yang nantinya akan membangun lebih dari 10 kamar harus tetap mengurus IMB. Fungsi yang nantinya akan berjalan juga sama halnya dengan kamar yang kurang jumlahnya dari 10.
Itulah yang nantinya harus kamu lakukan jika ingin membangun sebuah kost – kostan. Hal- hal di atas memang wajib untuk dilakukan agar nantinya tidak akan terjadi masalah di dalam bisnis kost tersebut.
Ingin mengurus izin usaha kost tapi bingung mana? Kami bisa membantu Anda untuk mengurus izin usaha kost tersebut khusus wilayah DKI Jakarta, segera hubungi kami.