Pemilik Kos Wajib Bayar Pajak, Bagaimana Penerapannya?
Kos-kosan adalah salah satu bisnis yang memiliki prospek masa depan cerah. Dengan menigkatnya pendatang setiap tahun ke kota-kota besar untuk menuntut ilmu atau bekerja, secara langsung akan berdampak pada permintaan tempat tinggal yang semakin tinggi. Karena harga tanah dan biaya membuat rumah tergolong tinggi, menyewa kamar kos atau kontrakan adalah alternatifnya. Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kesadaran pemilik rumah kos untuk Membayar Pajak, Bagaimana penerapannya? Yuk, simak detailnya.
Banyak Pemilik Kos Belum Membayar Pajak
Meskipun bisnis kos mulai menjamur, namun masih banyak yang belum mengetahui bahwa pemilik kos wajib membayar pajak. Seperti yang dikutip dari radarcirebon.com edisi 29 Januari 2018, dari ratusan kos-kosan di Cirebon, tercatat hanya 34 rumah kos yang membayar pajak. Tidak jauh berbeda dengan kondisi di Dramaga, Bogor Raya. Dikutip dari radarbogor.id edisi 22 September 2017, terdapat 725 unit rumah kos di daerah tersebut namun tidak berpengaruh pada pendapatan asli daerah.
Untuk meningkatkan kesadaran membayar Pajak Daerah, khususnya pajak kos, di Kota Malang bahkan sudah diterapkan sanksi pidana selain dari sanksi denda setelah Perda nomor 11 tahun 2011 direvisi menjadi Perda nomor 4 tahun 2015 tentang PBB.
Pentingnya Sosialisasi Pajak Kos
Saat ini sudah mulai dilakukan sosialisasi terkait pajak kos di berbagai daerah melalui Dirjen Pajak. Dikutip dari laman pontianakpost.co.id edisi 15 September 2017, salah satu pemilik kos mengaku belum mengetahui adanya pajak penghasilan yang dibebankan kepada pemilik kos.
Seandainya pemilik kos diberikan pemahaman sebelumnya, tidak akan sulit untuk menarik pajak kos, seperti sosialisasi yang dilakukan Manado. Terbukti dari hasil sosialisasi tersebut pemilik kos di Manado berkomitmen membayar pajak. Jadi adanya sosialisasi sangat diperlukan, sosialisasipun tidak dapat dilakukan setengah-setengah. Pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi pajak secara detail dan terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pemilik properti kost untuk selalu taat membayar pajak.
Pemerintah Telah Mempermudah Proses Membayar Pajak
Pemerintah telah melakukan trobosan baru dengan meresmikan sistem pembayaran elektronik yang disebut e-billing. Dengan sistem ini, pembayaran dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, nyaman dan fleksibel. Dengan sistem baru ini, Anda dapat melakukan pembayaran pajak tanpa perlu mengantri di kantor pajak.
Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu membuat kode billing untuk membayar pajak. Membuat kode billing untuk pembayaran e-billing bisa dilakukan dengan beberapa metode, yaitu melalui Aplikasi DJP Online, SMS ID Billing, internet banking, teller bank, hingga Penyedia Jasa Aplikasi Elektronik (ASP).
Setelah membuat kode billing Anda sudah bisa membayar. Metode pembayarannya juga beragam, dapat melalui atm, internet banking, teller bank, mobile banking, atau mini atm.
Kebanyakan orang dengan pendapatan tinggi tidak membayar pajak bukan karena tidak ingin, tapi terkadang mereka lupa atau tidak punya waktu datang ke Dirjen Pajak. Dengan adanya sistem e-billing, masalah tersebut akan teratasi dengan mudah.
Bermacam-macam langkah telah dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan kesadaran bahwa pemilik kos wajib bayar pajak. Mulai dari sosialisasi hingga kemudahan pelayanan. Tinggal sekarang adalah peran aktif masyarakat agar usaha pemerintah dapat berjalan maksimal.