fbpx
Saturday, April 26, 2025
HomePajak PropertiPeraturan Dan Penghitungan Pajak Rumah Kost

Peraturan Dan Penghitungan Pajak Rumah Kost

Rumah kost merupakan salah satu bisnis properti yang memberikan omset yang sangat besar, sehingga tidak mengherankan jika ada pajak rumah kost yang diwajibkan bagi para pelaku usaha rumah kost ini. Perlu diketahui, ada banyak sekali pebisnis yang sukses dengan usaha rumah kost. Meski demikian, terlepas dari keuntungan yang besar tentu akan ada tanggung jawab yang harus dipikirkan oleh para pebisnis rumah kost, yaitu membayar pajak kost.

Mengenal UU Yang Mengatur Tentang Pajak Rumah Kost

Pajak rumah kost sebenarnya sudah diatur dalam UU PDRD Nomor 28 Tahun 2009 pasal 1 tentang pajak jasa penginapan. Dalam undang-undang ini dijelaskan mengenai pajak hotel yakni terkait fasilitas penyedia jasa penginapan, termasuk jasa serupa yang mengambil biaya sewa, seperti losmen, motel, rumah kost, rumah penginapan dan lainnya.

Oleh karena itu, bisa disimpulkan jika bisnis rumah kost yang dikenakan pajak ialah bisnis kost yang berskala besar yakni memiliki kamar lebih dari sepuluh. Sementara rumah kost yang kamarnya berjumlah kurang dari sepuluh tetap dikenakan pajak yang sudah diatur dalam PPh pasal 4 ayat 2. Dalam peraturan ini telah dijelaskan bahwa penghasilan dari transaksi ataupun pengalihan aset dalam bentuk bangunan atau tanah, usaha real estate, jasa konstruksi hingga sewa atas bangunan atau tanah termasuk dalam objek pajak. Sehingga tidak mengherankan bisnis rumah kosan baik dalam skala besar maupun kecil akan tetap dikenakan pajak. Hanya saja jenis pajak ini dalam aturan ini berbeda dari penerapannya. Baca juga Property Cash Machine.

Perlu Anda ketahui, sistem perpajakan yang disebutkan diatas  sebenarnya sudah diperbarui dengan ketentuan dan penghitungan yang lebih mudah. Sistem perpajakan ini diatur dalam peraturan pemerintah RI No. 34 Tahun 2017. Peraturan ini menjelaskan mengenai pajak atas penghasilan dari sewa tanah ataupun bangunan. Dari peraturan tersebut, dapat diketahui jika penghasilan dari rumah kosan tidak termasuk ke dalam penghasilan dari sewa bangunan ataupun tanah, namun digolongkan ke dalam penghasilan usaha.

Cara Penghitungan Pajak Rumah Kost

Perhitungan pajak rumah kost telah diatur dalam peraturan pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2013 pasal 2 ayat 1. Peraturan ini menjelaskan mengenai PPh untuk bisnis yang diperoleh wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu. Perlu diketahui, selain pada wajib pajak pribadi, PPn Final ini juga diterapkan untuk badan dengan perolehan omset dibawah 4,8 miliar rupiah per tahunnya.

Oleh sebab itu, bila Anda memperoleh omset lebih dari 4.8 miliar rupiah per tahunnya maka Anda akan dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang diterima selama satu bulan. Untuk penghitungan pajaknya juga cukup mudah, karena Anda hanya perlu menghitung penghasilan bruto dari sewa rumah kost yang dikalikan 1%. Kemudian, Anda hanya tinggal membayar pajak selambat-lambatnya tanggal 15 bulan selanjutnya.

Demikianlah, ulasan singkat terkait pajak rumah kost. Bagi Anda yang ingin mengetahui mengenai pajak yang akan ditetapkan juga bisa langsung menghubungi kontak 0878 8214 4118. Sebab melalui kontak ini Anda bisa memperoleh penawaran belajar bisnis kost, baik itu dari buku maupun seminar.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

    Open chat
    Halo Sobatku Ada yang bisa kami bantu?
    Halo Sobatku, Ada yang bisa kami bantu?